BGN Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK soal MBG: Kami Ingin Program Ini Lebih Baik

Nur Khabibi
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari. (Foto: Nur Khabibi)

Kedua, pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.

Ketiga, pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan.

Keempat, tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas.

Kelima, lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.

Keenam, banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah. Ketujuh, pengawasan keamanan pangan belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya. 

Kedelapan, belum adanya indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepala BGN Nanik S Deyang dan 2 Wakilnya ke KPK, Ada Apa?

57 tahun lalu

Kepala BGN Temui KPK! Fokus Tindak Lanjut Kajian MBG, Enggan Bahas Pemangkasan Anggaran

57 tahun lalu

Respons Pimpinan BGN soal Anggaran MBG 2027 Turun Jadi Rp174 Triliun 

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Isu yang Dibahas Kepala BGN saat Bertemu KPK Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal