Bertemu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat

Irfan Ma'ruf
Kantor Kejaksaan Agung. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan sanksi disiplin kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena bertemu dengan buron BLBI, Djoko Tjandra. Pinangki terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural. SK tersebut diteken oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi.

"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural atau di-nonjob-kan kepada terlapor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono saat jumpa pers di Kantor Kejagung, Rabu (29/7/2020) malam.

Hari menjelaskan, penjatuhan hukum tersebut usai dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Saat ini, Pinangki menjabat sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Dari hasil pemeriksaan, kata Hari, Pinangki melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan hingga sembilan kali pada tahun 2019. Dia bertemu dengan Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Daftar Pengadaan Bermasalah MBG: 21.801 Motor Listrik hingga 32.000 Sepatu

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

57 tahun lalu

FABEM Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BGN hingga Jual Beli Titik SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal