Berkas Unlawful Killing Lengkap, 2 Personel Polda Metro Segera Disidang

Puteranegara Batubara
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menyatakan berkas perkara dugaan Unlawful Killing Laskar FPI lengkap. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, dinyatakan lengkap atau P21. Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka berinisial MYO dan FR. 

Mereka merupakan personel kepolisian di Polda Metro Jaya. Dengan begitu, nantinya kedua orang tersebut bakal segera disidang. 

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P 21," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak, Jakarta, Jumat (25/6/2021).

Leonard menjelaskan, berkas itu dinyatakan lengkap setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh tim Jaksa Peneliti hari ini dan berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan P-21.

Setelah dinyatakan lengkap, Korps Adhyaksa bakal berkoordinasi dengan Polri untuk proses tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka. Namun, belum dirinci kapan agenda itu akan dilakukan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 jam lalu

Polda Metro Jaya Dalami Laporan PWI dan MIO, Hotman Paris Segera Dimintai Keterangan

5 jam lalu

Demo Mahasiswa di Kejagung Berlanjut hingga Malam, Massa Bakar Ban-Dirikan Tenda

6 jam lalu

Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat, Direktur Penyidikan Jampidsus Diganti

12 jam lalu

Daftar Pejabat Baru Kejagung: Asep Nana jadi Wakil Jaksa Agung-Leonard Simanjuntak Jampidum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal