Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa, Refly Harun: Memang Tak Layak Disidangkan

Rizky Agustian
Pengacara Roy Suryo cs, Refly Harun. (Foto: iNews)

Dia menegaskan enam pasal yang dikenakan kepada Roy cs tidak beralasan. Sebab, kliennya tidak melakukan fitnah hingga merekayasa dokumen.

"Fitnah harus dibuktikan telebih dahulu, tidak ada putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap yang mengatakan itu (ijazah Jokowi) asli atau palsu, bagaimana Anda mengatakan itu fitnah?" tutur Refly.

"Karena itu dari 6 pasal tersebut lemah sekali kalau kita pakai nalar yang lurus untuk menersangkakan klien kami ini, apalagi sampai di persidangan, apalagi sampai divonis bersalah," imbuhnya.

Diketahui, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi dengna tersangka Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya. Dengan demikian, polisi masih harus melengkapi berkas tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menuturkan, ada petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi hingga barang bukti lainnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Metro Ogah Berikan 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi ke Roy Suryo cs: Rahasia Penyidikan

57 tahun lalu

Jokowi Tak Kunjung Hadiri Sidang PN Surakarta, Kubu Roy Suryo: Ini Kan Aneh

57 tahun lalu

Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Dokumen Kasus Ijazah Jokowi ke Polda Metro  

57 tahun lalu

Dilaporkan Eggi Sudjana, Roy Suryo: Kami Tetap Berjuang meski Ada 2 Tuyul Lepas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal