Berkas Perkara 5 Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Dilimpahkan ke PN Tipikor

Irfan Ma'ruf
Jiwasraya. (Foto: Istimewa)

Kelima tersangka dijerat dengan sangkaan utama dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Adapun sangkaan kedua, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Sementara khusus dua tersangka, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Jaksa Penuntut Umum menambah tuduhan TPPU, dengan menjerat keduanya menggunakan Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Kelima tersangka diancam pidana penjara di atas 10 tahun.

Korupsi dan TPPU Jiwasraya, menurut audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun. Kasus tersebut berawal dari pengalihan dana asuransi nasabah JS Saving Plan Jiwasraya ke dalam bentuk saham dan reksadana bermasalah yang berujung pada kondisi gagal bayar klaim nasabah.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Internasional
3 hari lalu

Tak Ada Ampun! 2 Mantan Menhan China Dihukum Mati karena Korupsi

Nasional
4 hari lalu

Purbaya soal Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Korupsi: Prosesnya Kan Baru Mulai

Nasional
4 hari lalu

Bea Cukai Buka Suara soal Nama Dirjen Djaka Budi Muncul di Kasus Suap Impor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal