Beredar Surat Gus Yahya Tak Lagi Jabat Ketum PBNU, Diteken Wakil Rais Aam

Jonathan Simanjuntak
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf. (Foto: Dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Beredar Surat Edaran (SE) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menyatakan KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Dalam surat tersebut, Gus Yahya dinyatakan tak lagi menduduki posisi tersebut sejak 26 November 2025.

SE Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu berisi tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU yang sebelumnya memecat Gus Yahya. SE itu juga ditandatangani digital oleh KC Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam dan KH Ahmad Tajul Mafakhir selaku Katib.

"Maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis Surat Edaran tersebut dikutip, Rabu (26/11/2025).

Dengan demikian, Gus Yahya dinilai tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU. Gus Yahya juga tidak lagi bisa bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Beredar SE PBNU yang menyatakan KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025. (Foto: Istimewa)

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Di Hadapan Para Ulama NU, Prabowo Janji Turunkan Biaya Haji

Nasional
1 hari lalu

Prabowo di Acara 1 Abad NU: Setiap Kali Negara dalam Bahaya, NU Tampil Menyelamatkan

Nasional
6 hari lalu

PBNU Sebut Iuran Rp16,9 Triliun di Dewan Perdamaian Bentukan Trump untuk Bangun Gaza

Nasional
6 hari lalu

Ketum PBNU Beri Pesan ke Prabowo agar Tak Terbawa Arus Rugikan Palestina 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal