Beredar Surat Bebas Covid-19 Atas Nama Djoko Tjandra dari Pusdokkes Polri, Ini Kata Polisi

Arie Dwi Satrio
Buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. (Foto: ABC/Kinnibiz).

JAKARTA, iNews.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengantongi informasi seputar beredarnya surat sehat bebas virus corona (Covid-19) yang diduga untuk buronan Djoko Sugiarto Tjandra. Surat sehat itu dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Awi membeberkan ada orang yang datang ke Pusdokkes Polri untuk membuat surat keterangan bebas corona atas nama Djoko Tjandra. Namun, kata Awi, berdasarkan hasil keterangan dokter yang melakukan pemeriksaan, orang yang datang tersebut bukan Djoko Tjandra.

"Tentunya yang meminta keterangan langsung dateng ke pelayanan
kedokteran, dateng langsung. Enggak, yang datang itu bukan Djoko Tjandra , tapi mengaku Djoko Tjandra," kata Awi saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).

"Ya, menurut keterangan dokter bahwasanya yang datang, dengan yang di televisi beda," katanya lagi.

Baca Juga

Awi masih belum dapat menjelaskan lebih detail ihwal beredarnya surat dokter yang diduga untuk Djoko Tjandra. Pun demikian, terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Sebab, saat ini Polri masih melakukan serangkaian proses pemeriksaan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Momen Pramono Kaget Ditanya soal OTT Sampah, Dikira Kasus Korupsi

2 hari lalu

Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

2 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Lahan, Panggil Eks Wakapolri Oegroseno

4 hari lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal