Berapa Uang Pensiun Jokowi? Ini Rinciannya!

Komaruddin Bagja
Berapa Uang Pensiun Jokowi? (foto: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Berapa uang pensiun Jokowi? Pertanyaan ini sering muncul di benak masyarakat seiring dengan mendekatnya akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo. 

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengakhiri masa jabatannya pada 20 Oktober 2024. 

Setelah pensiun, Jokowi berhak menerima sejumlah tunjangan dan fasilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah rincian mengenai uang pensiun dan fasilitas yang akan diterima oleh Jokowi:


Berapa Uang Pensiun Jokowi?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, mantan presiden yang berhenti secara hormat berhak menerima uang pensiun seumur hidup. Besaran uang pensiun ini setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir presiden.

Untuk Jokowi, 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6x5.040.000) jumlah ini mencapai sekitar Rp30,24 juta per bulan.

Tunjangan Tambahan

Selain uang pensiun pokok, Jokowi juga akan menerima tunjangan tambahan yang meliputi:

  • Tunjangan bulanan sebesar Rp32,5 juta.
  • Biaya rumah tangga, termasuk listrik, air, dan telepon
  • Perawatan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya
  • Rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya.
  • Kendaraan resmi lengkap dengan pengemudi.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Polda Metro Jaya Limpahkan lagi Berkas Perkara Roy Suryo cs ke Kejaksaan

Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Cs Soroti Double Sprindik Kasus Ijazah Jokowi: Harusnya Status Tersangka Dicabut!

Nasional
5 hari lalu

Razman Nasution Sebut Berkas Kasus Ijazah Jokowi Segera P21: Info Valid!

Nasional
6 hari lalu

Viral! Momen Jokowi Ikut Yoga di Depan Rumah Solo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal