Berapa Lama Cuti Suami Dampingi Istri Melahirkan setelah UU KIA Disahkan? Ini Rinciannya

Felldy Aslya Utama
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan disahkan. Berapa lama cuti untuk suami mendampingi istri melahirkan? (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) KesejahteraanIbu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (KIA) menjadi undang-undang. Salah satu poin penting yang disepakati dalam UU KIA yakni memberikan cuti bagi suami hingga lima hari untuk mendampingi istri melahirkan.

Secara terperinci, naskah RUU KIA mengatur cuti bagi suami mendampingi istri dalam melakukan persalinan adalah dua hari. Cuti dapat diberikan tiga hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan.

Selain itu, suami juga berhak mendapat cuti selama dua hari untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran.

Tak hanya itu, cuti juga diberikan bagi ibu yang melahirkan. Ketentuannya paling singkat tiga bulan pertama.

Cuti dapat diperpanjang hingga tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Adapun pengesahan undang-undang ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 jam lalu

DPR-Pemerintah Rapat Sempurnakan Perpres Ojol, Dasco: Alhamdulillah Sedikit lagi Final

2 hari lalu

DPR Tetapkan Wahidah Suaib PAW Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto

2 hari lalu

DPR Minta BPKS Perkuat Tata Kelola, Optimalkan Sabang Jadi Hub Perdagangan dan Logistik

2 hari lalu

TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal