Belum Terima Pengajuan Penangguhan Penahanan Ferdinand, Bareskrim Fokus Pemeriksaan

Puteranegara Batubara
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencianFerdinand Hutahaean belum mengajukan penangguhan penahanan. Saat ini Ferdinand ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik tidak akan begitu saja mengabulkan jika nantinya ada pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukuk Ferdinand.

"Belum ada (pengajuan penangguhan penahanan)," ujar Hendra dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Menurutnya, akan ada tim yang mendalami, mengkaji dan memutuskan terkait permohonan penangguhan penahanan. 

"Kalau nanti ada pengajuan, nanti akan kita konfirmasikan dan kita assessment oleh yang bersangkutan. Ada tim sendiri yang  akan menilai," ucapnya.

Saat ini, kata dia penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih fokus untuk pemeriksaan lanjutan terhadap mantan politikus Partai Demokrat tersebut. 

"Kami masih fokus pada pemeriksaan lanjutan yang tadi malam sempat tertunda," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
14 hari lalu

Breaking News: Bandar Narkoba yang Bunuh 3 Polisi di Katingan Kalteng Ditangkap

16 hari lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

26 hari lalu

Korban Dana Syariah Indonesia Tagih Pemulihan Kerugian Rp2,5 Triliun

27 hari lalu

Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal