Tak hanya itu, uang hasil korupsi itu juga dibelikan sejumlah kendaraan, yakni satu unit mobil Landrover, dua unit mobil Toyota Vellfire 2.5G A/T atas nama Ratnawati Wiharjo, satu unit mobil Lexus RX 300 Luxury 4x2 atas nama PT Halimas Mandiri dan satu unit mobil merk Toyota atas nama PT Inti Kapuas Internasional.
Tak cukup sampai disitu, Heru juga melakukan pembelian dengan cara menukarkan ke dalam valuta asing. Uang hasil tindak pidana korupsi itu dilakukan bertujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan cara mengakuisisi sejumlah perseroan.
"Akuisisi PT SMR Utama Tbk (SMRU), Akuisisi dan membeli aset-aset perusahaan atas nama PT Gunung Bara Utama, Akuisisi PT Batutua Way Kanan Minerals," ujar Arditom
Jaksa menyebut, Heru juga memberikan sejumlah uang kepada anaknya, Joanne Hidayat, untuk membeli unit Apartemen Casa de Parco type studio yang dibeli pada tahun 2014 dan satu unit Apartemen Senopati Suite 2 unit lantai 6 type 3 Bedroom, perolehan tahun 2019.
"Terdakwa Heru Hidayat menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yaitu melakukan pembelian dengan cara melakukan pembelian saham dan Reksa Dana dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata Jaksa.