Begini Penyelenggaraan Jenazah Korban Bencana Gempa Sesuai Fatwa MUI

Antara
Logo Majelis Ulama Indonesia (ilustrasi).

Zainut melanjutkan, dalam keadaan darurat pun, mayat korban wajib segera dikuburkan. Jenazah boleh dikuburkan secara massal dalam jumlah yang tidak terbatas, baik dalam satu atau beberapa liang kubur, dan tidak harus dihadapkan ke arah kiblat.

Penguburan secara massal tersebut, tambahnya boleh dilakukan tanpa memisahkan jenazah laki-laki dan perempuan, juga antara muslim dan non-muslim. “Jenazah boleh langsung dikuburkan di tempat jenazah ditemukan,” ucapnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

MUI Soroti 5 WNI Ditangkap Israel, Minta Pemerintah Segera Bertindak

Nasional
4 hari lalu

Pesan MUI Sambut Iduladha 1447 H: Kurban Bukan Sekadar Menyembelih Hewan

Nasional
11 hari lalu

MUI Minta Pendiri Ponpes Pati Tersangka Pelecehan Santri Dihukum Maksimal: Keji!

Nasional
30 hari lalu

MUI Minta Setop Polemik Ceramah JK: Tutup Celah Adu Domba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal