Beda Lockdown dan PSBB, Ini Penjelasan Kemenkes

Riezky Maulana
Tangkapan layar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi.

"Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan," ujarnya.

Pemerintah berharap dengan pelaksanaan PSBB dapat memutus rantai penularan dari hulu. Pemerintah juga meminta dukungan masyarakat guna mencegah virus corona.

"Dan tentunya pelaksanaan ini tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat, agar bisa terlaksana dengan baik," kata Oscar.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Fantastis! Biaya Pengobatan Kanker Tembus Rp5,9 Triliun

Health
2 hari lalu

Fakta Baru! Penyakit Jantung hingga Kanker Kini Bisa Ditangani di RSUD

Health
2 hari lalu

Tak Perlu Dirujuk ke Kota Besar, RSUD Zaman Now Mampu Tangani Penyakit Serius!

Health
2 hari lalu

Viral Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat Pakai BPJS, Menkes Bilang Begini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal