Bebas dari Rutan Pondok Bambu, Siti Fadilah Tiba di Rumah Pukul 05.00 WIB

Komaruddin Bagja
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadillah Supari. (Foto: Sindo Media).

Siti Fadilah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor 4 tahun penjara. Selain itu, dia dihukum membayar denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Siti Fadilah terbukti korupsi dalam pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa Tahun Anggaran 2005 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

PBI BPJS 120 Ribu Pasien Kronis Nonaktif, Menkes: Kalau Layanan Berhenti, Bisa Wafat

Nasional
1 hari lalu

Mensos hingga Menkes Dipanggil DPR Buntut Penonaktifan BPJS Pasien Cuci Darah

Health
5 hari lalu

Menkes Sebut Kanker Bisa Disembuhkan, Asalkan...

Health
5 hari lalu

Viral Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat Pakai BPJS, Menkes Bilang Begini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal