Bea Cukai Ungkap Modus Baju Bekas Ilegal Masuk RI, Diduga dari China hingga Korea

Anggie Ariesta
Ilustrasi Bea Cukai mengungkap asal baju bekas impor diduga dari China hingga Korea. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap modus penyelundupan ribuan bal pakaian bekas impor ilegal (balpress). Diketahui, penyelundupan itu berhasil digagalkan di Jakarta dan Kalimantan Barat melalui jalur darat di perbatasan lintas negara.

"Barang bekas ini yang pasti bahwa jalur masuknya adalah dari Kalimantan. Kalau dilihat dari jalur masuknya Kalimantan tentu dikumpulkan di perbatasan secara bertahap dimasukkan ke wilayah Indonesia," ucap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama saat memimpin konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).

Djaka mengungkap, letak geografis perbatasan darat Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dimanfaatkan sebagai titik transit awal. Ia juga menduga produsen asal komoditas terlarang tersebut dari beberapa negara besar di Asia Timur.

"Pintu masuk di perbatasan yang pasti negara tetangga kita adalah sebagai pintu masuknya. Asal barang ini bisa dari mana saja, apakah itu dari Korea atau dari China dan lain sebagainya," imbuh Djaka.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan catatan mengenai karakteristik muatan baju bekas ilegal tangkapan kali ini. Ia menilai terdapat penurunan mutu dan kualitas visual dari pakaian bekas impor yang disita daripada sebelumnya.

"Kalau Anda lihat barangnya ini kan jelek nggak sebagus yang dulu yang kita lihat kan ini mungkin sumbernya dari negara yang ga jauh dari kita negara terkembang atau negara yang tidak terlalu maju," tutur Purbaya.

Sebagaimana diketahui, pengungkapan penyelundupan ilegal ini berawal dari penangkapan KM Eden Mas yang berlayar dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, dengan tujuan akhir Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Kapal tersebut mengangkut 268 kontainer, di mana 222 di antaranya merupakan peti kemas kosong.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Eks Pejabat Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan

57 tahun lalu

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

57 tahun lalu

Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Bea Cukai Hari Ini

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Kaki Tangan Bandar Narkoba Agung Apek, 405 Gram Sabu Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal