Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Tiffany & Co, Purbaya: Impor Ilegal Pasti Ditindak!

Anggie Ariesta
Petugas Bea Cukai menyegel toko perhiasan Tiffany & Co. (Foto: DJBC Kemenkeu)

Petugas menduga adanya pelanggaran administrasi kepabeanan berupa barang-barang bernilai tinggi (high value goods) yang tidak dicantumkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta Siswo Kristyanto menyatakan pihaknya sedang menyandingkan data barang yang ada di toko dengan dokumen laporan impor resmi. Sementara itu, barang-barang tersebut disegel di dalam brankas dan operasional toko dihentikan sementara.

Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, jika terbukti melanggar, perusahaan terancam sanksi administrasi berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan atau pajak impor yang seharusnya dibayar.

Operasi ini difokuskan pada penggalian potensi penerimaan negara di luar kegiatan rutin. Pihak manajemen atau pemilik brand di bawah naungan grup LVMH Moët Hennessy Louis Vuitton tersebut diminta untuk memberikan penjelasan detail kepada kantor Bea Cukai.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Purbaya Rombak Pejabat Bea Cukai Hari Ini, Diganti Orang Pajak

Nasional
17 hari lalu

Purbaya Ancam bakal Copot Pejabat Bea Cukai Selain Dirjen, Ini Alasannya

Bisnis
5 tahun lalu

Sempat Batal, Rencana Louis Vuitton Akuisisi Tiffany & Co Dapat Persetujuan UE

Bisnis
6 tahun lalu

Louis Vuitton Batal Beli Tiffany & Co. Senilai Rp240 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal