Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp5,3 Miliar

irfan Maulana
Bea dan Cukai Bandara Soetta menggagalkan penyelundupan ekspor 34.222 benih lobster atau benur senilai Rp5,3 miliar. (Foto: MPI)

Gatot menjelaskan benih lobster merupakan komoditas yang dilarang ekspornya sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.

“Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya.” ujarnya.

Atas perbuatannya, DP dijerat pasal 102 A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal RP5 miliar. Sedangkan terhadap barang bukti telah dilakukan pencacahan dan pelepasliaran bersama BBKIPM di Pantai Carita, Pandeglang pada 29 Juli 2023.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Dugaan Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Bea Cukai di Semarang

Nasional
1 hari lalu

KPK Bakal Panggil Bea Cukai Jateng-DIY dan Tanjung Emas usai Sita Kontainer Suku Cadang

Nasional
4 hari lalu

Purbaya bakal Sanksi Dirjen Bea Cukai jika Terbukti Terlibat Kasus Suap Impor Barang

Nasional
7 hari lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal