Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Langgar Administrasi Pemilu

Felldy Aslya Utama
Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu, Puadi (foto: MPI)

Fakta selanjutnya, Zulhas telah mendapatkan izin cuti untuk kampanye Pemilu dari Presiden. Namun, dalam pertimbangannya, Majelis Pemeriksa menilai bahwa pemberian cuti bagi menteri juga harus memastikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara, sehingga tidak menganggu fungsi-fungsi pemerintahan.

"Menimbang, kegiatan terlapor mengikuti kampanye Pemilu pada Hari Selasa, 23 Januari di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yakuhimo, Papua Pegunungan dan pada Hari Rabu, 24 Januari di GOR Anugrah, Jl. Sultan Daeng Raja, Kota Makassar, Sulawesi Selatan tidak dapat dibenarkan secara hukum," ujarnya.

"Mengingat, cuti untuk melaksanakan kampanye Pemilu hanya diberikan untuk satu kali dalam satu minggu sebagaimana ketentuan pasal 302 ayat (2) Undang-Undang Pemilu dan pasal 36 ayat (1) peraturan pemerintah 53/2023," kata dia.

Totok mengatakan, meskipun Zulhas telah mendapatkan persetujuan izin cuti kampanye Pemilu selama 13 hari kerja pada tanggal 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30 dan 31 Januari 2024 dan tanggal 5, 6, 7 Februari 2024, namun cuti tersebut dituliskan untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye Pemilu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Asosiasi Pengusaha Dapur Temui Zulhas, Beri Masukan soal Tata Kelola MBG

Nasional
24 hari lalu

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Jalur Ordal dalam Rekrutmen Pegawai Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Nasional
24 hari lalu

Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Nasional
1 bulan lalu

Zulhas Nyatakan PAN dan Gerindra Koalisi Sepanjang Masa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal