Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Ali Ahmad sebagai Caleg PKB Terpilih

Danandaya Arya Putra
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU tak membatalkan status caleg terpilih Ali Ahmad. (Foto: Muhammad Farhan)

KPU sebelumnya menetapkan pergantian lima anggota DPR terpilih Pemilu 2024 dari PKB. Mereka rata-rata yang diganti karena diberhentikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Dari salinan keputusan yang diterima, Sabtu (21/9/2024), penetapan KPU ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin tertanggal 20 September 2024. 

Dalam putusan tersebut KPU menetapkan lima anggota DPR terpilih dari PKB dari daerah pemilihan (Dapil) Riau II, Jawa Tengah II, Jawa Timur II, Jawa Timur IV, dan Jawa Timur V. 

Untuk, Jawa Timur V yakni Rino Lande, yang memperoleh 65.489 suara. Dia menggantikan calon terpilih atas nama Ali Ahmad, (peringkat suara sah kedua, nomor urut 3). Ali Ahmad, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota PKB. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
1 hari lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Nasional
6 hari lalu

Cak Imin Boyong Pengurus PKB Temui Prabowo di Istana, Ini yang Mau Dibahas

Nasional
20 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal