Bawaslu Minta Pengawas Pemilu Tak Ragu Copot Alat Kampanye yang Langgar Aturan

irfan Maulana
Bawaslu meminta kepada jajarannya di tingkat kota, kabupaten hingga provinsi untuk tak segan mencopot alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar aturan (Foto: Bawaslu.go.id)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta kepada jajarannya di tingkat kota, kabupaten hingga provinsi untuk tak segan mencopot alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar aturan. Diketahui masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

"Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum pada Bawaslu Totok Haryono, Senin (28/8/2023).

Aturan tersebut merupakan tindakan yang dilakukan Bawaslu sebagai pengingat kepada peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku. Salah satunya Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

"Peserta pemilu sebagai calon negarawan jangan masang APK di tempat terlarang, tempat membahayakan, dan merusak lingkungan. Karena itu melanggar aturan," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

57 tahun lalu

Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Politik Uang dari Pemilu, Ini Respons Golkar

57 tahun lalu

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal