JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyayangkan kekisruhan proses pemungutan suara yang berlangsung di Sydney, Australia, Sabtu (13/4/2019) lalu. Dalam insiden itu, banyak pemilih tak bisa melakukan pencoblosan karena telah melewati pukul 18.00 waktu setempat. Padahal, mereka rela mengantre panjang untuk menyalurkan hak suaranya.
Bawaslu menilai, penutupan TPS di Sydney pada pukul 18.00 yang menyebabkan sejumlah pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih mereka adalah tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur, tata cara, atau mekanisme sebagaiama yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan. Dengan begitu, Bawaslu meminta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney menyelanggarakan pemungutan suara susulan.
“Bawaslu memerintahkan kepada PPLN Sydney melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, untuk melakukan pemungutan susulan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya, tapi belum dapat menggunakan hak pilihnya karena TPS yang ditutup PPLN,” tutur Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Selain itu, kata dia, Bawaslu juga menghimbau warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Sydney bisa melakukan pencoblosan ulang. “(Pemungutan suara lanjutan) sesuai dengan prosedur dan tata cara mekanisme sebagaimaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Fritz.
Sebelumnya, ratusan WNI di Sydney, Australia gagal memberikan hak pilih atau mencoblos karena waktu yang diberikan PPLN terbatas. Mereka tidak bisa mencoblos karena PPLN menutup TPS pada pukul 18.00 waktu setempat. Sementara, antrean pemilih masih panjang.