Bawaslu Ingatkan Kepala Desa Dilarang Ikut Kampanye, Tak Boleh Berpihak ke Calon Peserta Pemilu

Bachtiar Rojab
Ilustrasi kepala desa. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Bawaslu Totok Haryono mengingatkan kepala desa tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye. Kepala desa wajib netral dalam Pemilu 2024.

“Kepala desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye,” kata Totok dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini mengajak seluruh kepala desa untuk membantu pengawas pemilu dalam menyosialisasikan peraturan kampanye ke masyarakat.

“Kepala desa dan pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye,” katanya.

Dia menegaskan kepala desa dilarang ikut kampanye dalam Pemilu 2024 mendatang. “Kepala desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

57 tahun lalu

Kades di Takalar Datangi Anggota DPR, Adukan Jalan Rusak hingga Minta Bangun Jembatan

57 tahun lalu

Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Politik Uang dari Pemilu, Ini Respons Golkar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal