Batik Air Turunkan Penumpang yang Bercanda Bawa Bom di Bandara Soetta

Rakhmatulloh
Batik Air turunkan penumpang yang bercanda soal bawa bom di Bandara Soetta. (Foto: Antara)

Danang memastikan penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan dan dari hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait.

"Himbauan dan kewajiban: dilarang bercanda tentang bom," ucap Danang.

Danang menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tol Kataraja Beroperasi Akhir Tahun, Soetta-PIK 2 Cuma 7 Menit

57 tahun lalu

Tarif Transjabodetabek Blok M-Soetta Bakal Naik, Pramono: Subsidi Terlalu Besar

57 tahun lalu

12 Rumah Rusak Akibat Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak, Termasuk Gereja

57 tahun lalu

Identitas Korban Tewas Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak, 3 Masih Dicari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal