Batal Haji akibat Covid-19, 897 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

Riezky Maulana
Ribuan umat Islam menjalankan salat di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. (Foto: Khaleejtimes/AFP).

JAKARTA, iNews.id - Jelang sebulan pembatalan keberangkatan jemaah haji, 897 dari 900 jemaah ajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1441H.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin mengatakan sebanyak 851 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar. Sebagian lainnya masih dalam proses.

"Sampai hari ini, ada 897 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sebanyak 851 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," kata Muhajirin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020).

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441H pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Bipih untuk menarik kembali setoran pelunasannya.

Permohonan pengembalian diajukan jemaah ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
7 jam lalu

Hadapi Puncak Haji 2026, Kemenhaj Bentuk Satgas Operasi Armuzna

Haji dan Umrah
4 jam lalu

Kisah Mbah Mardi Jemaah Haji Tertua Usia 103 Tahun, Tak Pernah Merokok Seumur Hidupnya

Haji dan Umrah
2 hari lalu

Awas Kelelahan! Jemaah Haji Disarankan Tak Umrah Berkali-kali

Haji dan Umrah
2 hari lalu

Suhu di Saudi Capai 42 Derajat Celsius, Jemaah Haji RI Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal