Bareskrim Usut Dugaan Pidana terkait Saham Gorengan usai IHSG Terjun Bebas

Puteranegara Batubara
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Istimewa)

Kasus ini pun telah inkrah dan divonis melanggar ketentuan pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp2 miliar.

"Yang paling terakhir, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah tuntas melakukan penyidikan terhadap satu emiten yaitu Junaedi dan eks karyawan PT BEI atas nama Mugi Bayu Pratama dengan berkas terpisah/splitsing, dan telah inkrah berdasarkan putusan No 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel dan 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok lebih dari 8 persen pada perdagangan Rabu, 28 Januari 2026 memicu penerapan mekanisme trading halt oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Purbaya menilai pendorong jebloknya IHSG adalah aksi goreng-gorengan saham. Menurut Purbaya, IHSG jatuh seiring dengan laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mengumumkan kebijakan interim terkait pasar modal Indonesia. 

MSCI membekukan sementara perlakuan indeks saham Indonesia seiring kekhawatiran terhadap isu free float dan aksesibilitas pasar. 

Purbaya menjelaskan reaksi pasar berlebihan. Sebab, kata dia, pasar saham Indonesia masih memiliki waktu eksekusi sampai Mei 2026 untuk membereskan persoalan transparansi hingga free float.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Bos BEI Mundur usai IHSG Babak Belur, Purbaya: Saatnya Serok-Serok!

Nasional
5 hari lalu

Airlangga usai IHSG Anjlok 2 Hari Berturut-turut: Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kokoh

Nasional
5 hari lalu

Respons Anjloknya IHSG, Pemerintah bakal Naikkan Free Float Saham 15%

Keuangan
5 hari lalu

Dirut BEI Mundur, IHSG Dibuka Menguat ke Level 8.308

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal