Bareskrim Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Pencemaran Nama Baik

Putranegara Batubara
Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka pencemaran nama baik dan berita bohong. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjutak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Penetapan tersangka terkait laporan yang dilayangkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

"Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Meski begitu, Adi Vivid belum menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan tersangka terhadap kuasa hukum Brigadir J tersebut. Namun, dia memastikan penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kamarudin sebagai tersangka.

"Sudah (jadwal pemeriksaan)," ujar Adi Vivid.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, ke Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022). 

Laporan itu diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Polri Ajukan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol terkait Kasus Pelecehan

Nasional
14 jam lalu

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro, Ini Alasannya

Nasional
15 jam lalu

Bareskrim Proses Laporan JK terkait Tudingan Rismon soal Ijazah Jokowi, Dalami Bukti

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Hadiri Rakernis Reskrim, Minta Jajaran Prioritaskan Rasa Aman dan Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal