Dalam kasus itu, kata dia, pihaknya telah menyita barang bukti berupa beras sebanyak 132,65 ton beras. Perinciannya, 132,65 ton kemasan 5 kg dan 5,35 ton kemasan 2,5 kg.
"Penyidik melakukan penyitaan dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merk, dokumen standar operasional prosedur pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses serta dokumen lainnya berkaitan perkara," tuturnya.