Bareskrim Tangkap Pelaku Diduga Ujaran Kebencian

Rahma Sari
Ilustrasi ujaran kebencian di media sosial. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menciduk diduga pelaku ujaran kebencian di media sosial. Abraham Ben Moses diamankan Satgas Siber Bareskrim di kediamannya di Kota Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, Abraham mem-posting ujaran kebencian terhadap agama tertentu (SARA) di akun facebook milik Saifuddin Ibrahim. Tetapi polisi belum mau memberikan keterangan lebih lanjut terkait tulisan yang di-posting Abraham.

"Yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim untuk diperiksa," ungkap Fadil melalui keterangan persnya, Rabu (6/12/2017).

Abraham akan dijerat Pasal 28 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi Transaksi Elektronik). Sebelumnya telah diamankan dari tangan pria 52 tahun itu satu unit handphone berwarna putih sebagai barang bukti.

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Borong 20 Tabung Whip Pink, Asisten Pribadi YouTuber Diperiksa Bareskrim

57 tahun lalu

2 Kali Mangkir, Selebgram-YouTuber Dijemput Paksa Bareskrim terkait Kasus Whip Pink

57 tahun lalu

Abu Janda Kembali Dipolisikan usai Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Peredaran Narkoba di Kelab Malam New Zone Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal