Bareskrim Tangkap 4 Pengedar Dolar AS Palsu di Jawa Barat

riana rizkia
Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar dolar Amerika Serikat (AS) palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat (Jabar). (Foto: Bareskrim)

Setelah itu, penyidik Bareskrim langsung mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Purbaya: Saya Sebal Sama yang Bilang gegara Fiskal Rupiah Jeblok!

Nasional
2 hari lalu

BI Pantau Ketat Bank dan Perusahaan yang Banyak Beli Dolar AS!

Nasional
2 hari lalu

Kurangi Ketergantungan Dolar AS, RI Siap Terbitkan Panda Bond di China

Nasional
2 hari lalu

INACA Desak Revisi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat imbas Kenaikan Avtur-Pelemahan Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal