JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menahan Fitri Hadi (FH), mantan direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2018 terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Adapun, FH telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut pada, Kamis (11/6/2026).
“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), yaitu Tersangka FH, di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Ade menambahkan, FH ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Jumat (19/6/2026). Dalam pemeriksaan itu, FH dicecar sebanyak 79 pertanyaan oleh penyidik.
“Adapun pemeriksaan terhadap tersangka FH dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada sekira pukul 21.00 WIB, di mana dalam pemeriksaan terhadap tersangka FH yang didampingi kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan,” tuturnya.
FH akan ditahan selama 20 hari ke depan. FH akan mendekam di sel tahanan mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026.