Bareskrim Sita Aset Tersangka Robot Trading Net89, Ada Bandana Rp2,2 Miliar yang Dibeli dari Atta Halilintar

Achmad Al Fiqri
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengumumkan penyitaan aset yang diduga hasil kejahatan penipuan robot trading Net89. (Foto: Antara)

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 jam lalu

Dude Harlino Datangi Bareskrim, Kembalikan Uang Rp5,2 Miliar terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

5 hari lalu

Waspada Penipuan! Pria Ngaku-Ngaku Polisi Ajak Google Meet Catut Logo Polda Metro

11 hari lalu

Aurel Hermansyah Hamil Anak Ketiga usai Berdoa Tambah Anak? Ini Faktanya!

12 hari lalu

Rayakan Ultah Ke-28, Aurel Hermansyah Berharap Punya Anak Laki-Laki  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal