Bareskrim Sisir Artis hingga Influencer yang Promosikan Judi Online

Puteranegara Batubara
Gedung Bareskrim (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih menyisir atau melakukan profiling para figur publik seperti artis hingga influencer yang diduga mempromosikan judi online. Mereka yang diduga kuat mempromosikan judi online akan diperiksa. 

"Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Kamis (31/8/2023).

Sejauh ini, Bareskrim belum menjadwalkan pemeriksaan dalam waktu dekat ini.

"Yang jelas belum pada minggu ini (pemeriksaan)," ujar Adi Vivid. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan para figur publik yang diduga mempromosikan judi online bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sarwendah Dikeluarkan dari Cherrybelle gegara Attitude Buruk? Faktanya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Kisah Anjing Pemilik 1,5 Juta Follower Medsos Dikira Hewan Liar, Dibunuh Jadi Santapan Restoran

57 tahun lalu

Nino Fernandez dan Steffi Zamora Putuskan Pindah ke Bali, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Panas! Ruben Onsu Sindir Sarwendah dengan Sebutan Diangkat dari Lumpur?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal