Bareskrim Selesaikan Penyidikan Tersangka Penipuan Putri Arab Saudi Lolowah

Antara
Princes Lolowah binti Faisal bin Abdulaziz Al-Saud dalam sebuah forum internasional beberapa waktu lalu. (Foto: Ist/Dayan.org).

Namun, pembangunan vila tidak kunjung rampung hingga 2018. Lolowah curiga sehingga meminta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih menghitung nilai pembangunan vila. Nilai bangunan yang rampung ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Lolowah mengaku sempat dijanjikan kepemilikan tanah dan vila tersebut menjadi milik PT Eastern Kayan. Namun, hingga kini kepemilikan tanah dan vila masih atas nama EMC dan EAH.

Pelaku kembali menawarkan tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, kepada Lolowah. Korban lalu mengirimkan sejumlah uang 500.000 dolar AS (Rp6,8 miliar) kepada tersangka. Setelah dikonfirmasi, tanah tersebut ternyata tidak pernah dijual oleh pemiliknya.

Para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerintah Siapkan Bali Jadi Pusat Wellness Dunia, Peluang bagi Pelaku Usaha Kecil

57 tahun lalu

Berkas Lengkap, Richard Lee Segera Disidang Kasus Perlindungan Konsumen Kosmetik

57 tahun lalu

Kabar Duka, Musisi Bali Wahyu Indira Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Bali Jadi Destinasi Favorit Wisatawan Prancis hingga Australia, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal