Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Putranegara Batubara
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan segera menetapkan tersangka fraud Dana Syariah Indonesia. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Saat ini, pihaknya telah menemukan unsur tindak pidana kecurangan pada perusahaan pinjaman online tersebut yang mengalami gagal bayar Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan kasus gagal bayar ini juga sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. 

"Saat ini status penanganan perkaranya adalah penyidikan, artinya ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo," kata Ade dikutip Senin (19/1/2026). 

Ia menambahkan, saat ini penyidik sedang memeriksa sejumlah saksi terkait dan menganalisis barang bukti yang telah disita. Oleh karena itu, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus gagal bayar dengan salah satu modus skema ponzi tersebut. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri

Nasional
2 hari lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Ternyata Kelola 75 Situs, Bisa Kelabui Pemblokiran

Nasional
2 hari lalu

Terkuak! Markas Judol di Hayam Wuruk Sudah Beroperasi 2 Bulan, Sewa Kantor buat Setahun

Nasional
2 hari lalu

Uang Rp1,9 M hingga 53 Juta Dong Vietnam Disita dari Markas Judol di Hayam Wuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal