Bareskrim Sebut Transaksi di Rekening Panji Gumilang Capai  Rp1,1 Triliun

Riyan Rizki Roshali
Tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang diserahkan Bareskrim ke Kejari Indramayu untuk segera disidang. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Yayasan Pesantren Indonesia 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana sebesar Rp1,1 triliun dalam kasus tersebut. 

"Kalau kita lihat in-outnya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun," ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Whisnu menambahkan, hingga saat ini penyidik masih mendalami total kerugian akibat kasus tersebut. Panji Gumilang sendiri menggunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

“Namun penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal, yaitu TPA-nya yaitu tindak pidana yayasan dan penggelapan dari perkara tersebut,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
22 jam lalu

Kejagung: Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri

24 jam lalu

Waspada Penipuan! Pria Ngaku-Ngaku Polisi Ajak Google Meet Catut Logo Polda Metro

2 hari lalu

Pengacara Don Ritto Ungkap Hubungan Kliennya dengan Febrie Adriansyah: Teman Satu Kampung dan Kampus

2 hari lalu

Ini Alasan Hotman Paris Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal