Bareskrim Sebut Ada 3 Peristiwa dalam Kasus Djoko Tjandra

Irfan Ma'ruf
Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)

Dalam kasus itu Kejaksaan Agung telah menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji dan kini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Kemudian kasus dugaan penghapusan red notice dan pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Dalam kasus penghapusan red notice polisi menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka tersebut yakni Djoko Tjandra, eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan pengusaha Tommy Sumardi.

Sementara dalam kasus surat jalan palsu, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Momen Jaksa Agung Gandeng Tangan Kapolri, Usai Heboh Kasus Febrie Adriansyah: Jangan Anggap Kami Rival!

8 hari lalu

Kapolri Bertemu Panglima TNI, Kapuspen TNI: Cermin Hubungan Harmonis

8 hari lalu

Kapolri Silaturahmi ke Panglima TNI, Sebut Ada yang Berusaha Pecah Belah TNI-Polri

9 hari lalu

Momen Kekompakan Kapolri dan Jaksa Agung di Puncak Hari Koperasi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal