Bareskrim Polri Tolak Laporan Kivlan Zen soal Ancaman Pembunuhan

Irfan Ma'ruf
Laporan mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen soal ancaman pembunuhan terhadap dirinya tidak diterima Bareskrim Polri, Senin (17/6/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

Dia menyebut laporan kliennya terkait keterangan palsu juga ditolak polisi. Laporan soal keterangan palsu yang dilaporkan oleh Kivlan tersebut terkait dengan keterangan para tersangka kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional.

Selaku kuasa hukum Kivlan, Pitra menyayangkan keputusan Bareskrim. Menurutnya, dengan penolakan itu, hak Kivlan selaku warga negara telah diabaikan.

Pitra menerangkan, berdasarkan informasi yang disampaikan Iwan, Kivlan menjadi target pembunuhan. Untuk diketahui, Iwan merupakan salah satu tersangka dalam kasus rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

"Itu langsung si Iwan atau HK menyampaikan di rumah Kivlan di Kelapa Gading pada Januari 2019. (Dia bilang), ‘Pak, Bapak mau dibunuh sama yang pertama saya sebut inisialnya L’. Itu disaksikan keluarga Kivlan Zen dan satu orang lain, saksi fakta," tutur Pitra.

Namun, dia tidak mengungkapkan dari mana Iwan memperoleh informasi tentang ancaman pembunuhan atas Kivlan. Dia hanya menjelaskan bahwa informasi itu disampaikan Iwan pada saat pertemuan terkait rencana penyelenggaraan kegiatan peringatan Super Semar.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Borong 20 Tabung Whip Pink, Asisten Pribadi YouTuber Diperiksa Bareskrim

57 tahun lalu

2 Kali Mangkir, Selebgram-YouTuber Dijemput Paksa Bareskrim terkait Kasus Whip Pink

57 tahun lalu

Abu Janda Kembali Dipolisikan usai Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Peredaran Narkoba di Kelab Malam New Zone Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal