JAKARTA- iNews.id-Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka yang diduga melakukan pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BCMG. Tiga tersangka langsung ditahan.
Ketiga orang tersangka itu adalah, RL, PHS dan SM. Mereka ditangkap dan ditahan karena dinilai tidak kooperatif.
"Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri dari tanggal 10 sampai dengan 29 Maret 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Jumat (12/3/2021).
Argo menjelaskan, alasan penahanan karena para tersangka ini sudah dua kali mangkir saat pemanggilan penyidik. Selain itu, penahanan untuk memudahkan pelaksanaan tahap II kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Karena para tersangka sudah dipanggil 2 kali secara sah namun tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar," ucap Argo.