Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Perusahaan 

Putranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (Foto: MNC News Portal)

JAKARTA- iNews.id-Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka yang diduga melakukan pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BCMG. Tiga tersangka langsung ditahan.

Ketiga orang tersangka itu adalah, RL, PHS dan SM. Mereka ditangkap dan ditahan karena dinilai tidak kooperatif.

"Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri dari tanggal 10 sampai dengan 29 Maret 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Jumat (12/3/2021).

Argo menjelaskan, alasan penahanan karena para tersangka ini sudah dua kali mangkir saat pemanggilan penyidik. Selain itu, penahanan untuk memudahkan pelaksanaan tahap II kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Karena para tersangka sudah dipanggil 2 kali secara sah namun tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar," ucap Argo.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Jaktim, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

13 hari lalu

Bareskrim Dukung Penuh Kortas Tipikor Usut Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun Pemicu Blackout

14 hari lalu

Bareskrim: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Gugur usai Hilang saat Gerebek Narkoba di Kalteng

17 hari lalu

Aipda Yudhie Gugur saat Penggerebekan, Bareskrim Ikut Buru Bandar Narkoba di Kalteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal