Bareskrim Polri Sisir Berita Hoaks Virus Korona

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi berita hoaks. (Foto: Istimewa)

“Ketenangan masyarakat saat ini dibutuhkan salah satunya dalam aspek pemberitaan. Jadi, kita harus mengikuti anjuran dari pemerintah agar menggunakan media sosial sebaik mungkin,” ucap Asep.

Dia menjelaskan pembuat maupun penyebar berita bohong dapat dijerat Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar. Selain mengawasi dunia maya, Mabes Polri juga menerjunkan Satuan Tugas (Satgas) Pangan guna memastikan ketersediaan bahan pangan di pasaran. Hal ini terkait fenomena masyarakat yang melakukan pembelian sembako secara besar-besaran di berbagai tempat perbelanjaan sebegai reaksi atas pengumuman kasus pertama infeksi virus korona di Indonesia.

“Banyak masyarakat membeli sembako dalam jumlah banyak. Dalam hal ini juga, polisi tidak berdiam diri. Satgas pangan menjamin ketersediaan sembako di masyarakat,” ucap Asep.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waspada Akun FB dan TikTok Palsu Menkeu Purbaya Sebar Link Pendaftaran Dana Bantuan

57 tahun lalu

Bareskrim Pastikan Blackout Sumatra Bukan Sabotase, Dipicu Kabel Putus akibat Cuaca Ekstrem

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatra, Listrik Kini Pulih 100 Persen

57 tahun lalu

Sebar Hoaks, Model Ansy Jan De Vries Ternyata Alami Bisul Pecah Bukan Dibacok Begal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal