Bareskrim Periksa Cagub Sumbar Mulyadi sebagai Tersangka Hari Ini

Puteranegara Batubara
Pasangan Cagub Mulyadi dan Ali Mukhni mendaftar ke KPU Sumbar (Foto : iNews/Hermawan H).

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi, hari ini Senin (7/12/2020). Mulyadi akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu.

"Iya (diperiksa sebagai tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian R. Djajadi saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Rencananya, pemeriksaan itu akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. "Dijadwalkan jam 09.00 pagi," ujar Andi. 

Sebagaimana diketahui, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye diluar jadwal.

Mulyadi dijerat Pasal 187 Ayat (1) UU No 6/2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta.

Mulanya Mulyadi dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 lalu karena hadir dalam tayangan program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waketum Perindo Bicara Ambang Batas Parlemen: Jangan Sampai Suara Rakyat di Pemilu Sia-Sia

57 tahun lalu

Abu Janda bakal Dilaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Putusan MK, Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan Bakal Digugurkan KPU

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatra, Listrik Kini Pulih 100 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal