Bareskrim Jerat 2 Tersangka Kasus Korupsi Lahan Cengkareng dengan TPPU

Puteranegara Batubara
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo di kantornya, Jakarta Selatan. (Foto MPI).

Dalam pengusutannya, Cahyono menyatakan, diyakini telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa suap terhadap para pihak yang barang buktinya sudah disita. Sehingga ini menjadi satu modus korupsi pengadaan tanah. 

"Kemudian setelah terbitnya SHM, tersangka RHI menawarkan tanah tersebut kepada dinas perumahan dan gedung pemerintah provinsi DKI. Kemudian tersangka SUK ini salah satu pegawai pada dinas perumahan selaku pengadaan untuk pembangan rusun secara tidak benar," ucap Cahyono.

"Jadi disini ada fakta yang ditemukan ada kesesuaian niat jahat antara SUK dengan RHI," tambahnya. 

Proyek itu bernilai Rp684.510.250.000 dengan rincian tahun anggaran 2015 sebesar Rp668.510.250.000 dan anggaran tahun 2016 sebesar Rp16 miliar. Dari perbuatan dua tersangka negara telah merugi senilai Rp649 miliar.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Korupsi Jo Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan TPPU. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

57 tahun lalu

Kejari Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Status Tersangka Gugur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal