Bareskrim Bongkar Praktik Perdagangan Orang ke Turki, Warga Irak Diamankan

Riezky Maulana
Warga Irak diamankan di Apartemen East Casablanca, Duren Sawit, Jakarta Timur karena diduga terlibat praktik perdagangan orang ke Turki. (Foto: Istimewa)

Saat ini, kata Andi, tim satgas masih melakukan pemeriksaan intensif kepada dua pelaku untuk mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat. Kedua pelaku ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Irak terkait tersangka Ismael,” katanya.

Atas perbuatannya, Andi mengatakan para tersangka akan dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hukuman yang menunggu yakni pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda Rp120 juta sampai Rp600 juta.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tragis! Pria Ditemukan Tewas Diduga Loncat dari Lantai 46 Apartemen di Jaksel

8 hari lalu

Potret Apartemen Benny Tjokro yang Dilelang Kejagung, Punya Private Lift

8 hari lalu

Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro di Jaksel, Nilai Limit Rp219 Miliar

11 hari lalu

Tragis! Ibu dan 4 Putrinya Tewas dalam Kebakaran Apartemen, Loncat dari Lantai 7

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal