Bareskrim Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Pelaku Tawarkan Korban Lewat Medsos

riana rizkia
Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi seksual anak. Sebanyak 19 korban yang masih di bawah umur ditawarkan menjadi pekerja seks lewat media sosial. (Foto: Riana Rizkia)

"Khusus perempuan di bawah umur, para tersangka mematok harga antara Rp8 juta sampai Rp17 juta," katanya.

Dani mengatakan sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah YM 26 tahun, MRP 39 tahun, CA 19 tahun, dan MI 26 tahun.

"Tersangka (MI) yang merupakan narapidana di lapas narkotika," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1)  juncto pasal 52 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bukan Cuma Pakai Kata Sandi, Begini Cara Pelaku Judi Online Menjebak Korban

57 tahun lalu

Komdigi Ungkap Komentar Spam Judol Meningkat 128 Persen di Medsos, Pakai Sistem Otomatis

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran 325 Paket Sabu dalam Kemasan Teh Senilai Rp585 Miliar

57 tahun lalu

Menkomdigi Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Minta Masyarakat Bijak Main Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal