Abdul Muhari menegaskan seluruh penerima DTH dan Huntara akan diverifikasi menggunakan data Dukcapil Kemendagri. Dengan demikian, kehilangan KTP atau KK tidak akan menjadi kendala.
Proses verifikasi dilakukan bersama petugas tingkat RT, RW, hingga kecamatan untuk memudahkan administrasi.
“Warna penerima harus terverifikasi dengan data Dukcapil Kemendagri. Jika ada warga yang kehilangan KTP atau KK, hal itu bukan masalah karena data biometrik setiap warga negara sudah terekam (record) di Dukcapil,” tegasnya.