Banding KPU Diterima, Putusan soal Penundaan Pemilu Dibatalkan

irfan Maulana
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan mengabulkan banding KPU terkait putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan mengabulkan banding KPU RI dalam sidang putusan banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, (11/4/2023). Putusan soal penundaan Pemilu dibatalkan.

Sidang perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh hakim ketua Sugeng Riyono dengan anggotanya Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

"Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum a quo. Pengadilan negeri Jakarta pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara a quo," kata Sugeng.

"Dalam pokok perkara menyatakan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para tergugatuntuk membayar biaya timbul eecra aberentengbdlm perkara ini untuk tngkat pengadilan dan tingkat banding Rp150.000," ujar Sugeng.

Untuk informasi, putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada KPU dengan perkara perbuatan melawan hukum.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta untuk menunda Pemilu.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Perludem Kritik Ambang Batas Parlemen, Singgung Banyak Suara Terbuang 

Nasional
5 hari lalu

Akademisi Usul Pemilu Tak Pakai e-Voting, Rawan Di-hack

Nasional
6 hari lalu

Prabowo: Kalau Tidak Suka sama Saya, Silakan 2029 Bertarung

Nasional
10 hari lalu

GKSR Tancap Gas! Partai Nonparlemen Siapkan Kajian Isu-Isu Strategis Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal