Bamsoet Ungkap Pelantikan Prabowo-Gibran Batal Pakai TAP MPR, Ini Alasannya

Felldy Aslya Utama
Bamsoet mengungkapkan pelantikan Prabowo-Gibran batal menggunakan TAP MPR. Pelantikan akan dilakukan melalui Keputusan KPU. (Foto: Achmad Al Fiqri)

"Hal itu sesuai dengan wewenang MPR melantik presiden dan atau wakil presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat 2 UUD NRI 1945," ujarnya.

Mantan ketua MPR ini memaparkan, setelah amandemen keempat UUD 1945, masih terdapat hal-hal yang belum sesuai terkait tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Menurutnya, tidak ada produk hukum berupa TAP MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Namun sesuai pandangan umum akhir fraksi MPR dan kelompok DPD, pasal 120 ayat 3 dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR tidak diperlukan atau tidak disepakati.

"Artinya, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tetap mengikuti konvensi sebagaimana dilakukan pada pelantikan presiden dan wakil presiden yang berlaku selama ini, yakni cukup melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum serta Berita Acara Pelantikan di MPR," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
17 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Buletin
3 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
4 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal