Bambang Widjojanto Nilai Kritik Said Didu kepada Luhut Dijamin UUD 1945

Riezky Maulana
Kuasa hukum mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, Bambang Widjojanto. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dinilai seharusnya bukan sebagai pihak yang dilaporkan ke polisi. Said Didu seharusnya dilindungi karena pernyataannya mengkritik kebijakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang dinilai kurang memperhatikan kondisi masyarakat.

Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Said Didu mengatakan, setiap orang berhak atas kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 28e ayat 3 UUD 1945.

"Kalau ini saya kaitkan dengan Pasal 310 ayat 3 KUHAP, ketika seseorang mengatakan sesuatu untuk kepentingan umum maka dia harus dilepaskan dari tindak pidana," ujar Bambang dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (14/5/2020).

Dia menuturkan, dalam rekaman video tidak ada pernyataan Said Didu yang menyerang secara pribadi kepada Luhut Binsar Panjaitan. Menurutnya yang disampaikan oleh Said Didu bentuk keprihatinan atas kebijakan pemerintah terhadap kondisi masyarakat.

"Sekarang mari kita lihat video yang dibuat Pak SD (Said Didu), audio itu apakah menyerang pribadi atau kebijakan? Bicara dengan legacy, itu berkaitan dengan jabatan, kalau kemudian ditarik lebih lanjut lagi sesuai pasal tadi, kebijakan itu berkaitan dengan kepentingan umum. Harusnya Said Didu dilindungi demi hukum oleh 310 ayat 3," ucapnya.

Dia mengingatkan, jika hak sebagai warga negara itu tidak bisa terlaksana, akan menimbulkan situasi politik yang genting. Menurutnya, profesionalitas penegak hukum haru dijaga.

"Kasihan penegak hukumnya, dia dipaksa untuk menjadi instrumen kekuasaan memaksakan kehendak untuk kepentingan mereka," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korban Dana Syariah Indonesia Tagih Pemulihan Kerugian Rp2,5 Triliun

57 tahun lalu

Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk

57 tahun lalu

287 WNA Jadi Tersangka Kasus Markas Judol di Hayam Wuruk Jakbar

57 tahun lalu

Uang Sewa Kapal Rp1,25 Miliar Ditilep, Oknum Marketing Diburu dari Aceh hingga Ditangkap di Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal