"Nah di Korea Selatan, itu program makan bergizi gratisnya, itu mulai tahun 2011. Tahun 2015, ada korupsi, tetapi bukan programnya yang dihentikan, tapi korupsinya yang dibasmi," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Keenam tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kemudian, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony Sonjaya, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.