Bahlil Jamin Harga Gas Elpiji Non-Subsidi Bisa Turun Lagi, asal...

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjamin harga gas elpiji non-subsidi bisa kembali turun. (Foto: iNews.id/Iqbal)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan kenaikan harga elpiji non-subsidi yang berlaku mulai 18 April bersifat sementara. Ia memastikan harga bisa kembali turun apabila acuan harga gas dunia mengalami penurunan. 

Bahlil mengatakan, Pemerintah hanya bisa menjamin atau menahan kenaikan harga gas subsidi, ketika kenaikan harga acuan gas dunia mengalami kenaikan. Sedangkan, untuk elpiji non-subsidi, harganya mengikut fluktuasi harga acuan global. 

"Pemerintah hanya menjamin subsidi, sementara yang tidak bersubsidi itu dipakai industri, restoran, hotel, itu menyesuaikan dengan harga pasar," ujarnya usai konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (20/4/2026).

Bahlil mengatakan, kenaikan harga gas elpiji untuk non-subsidi sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM. Regulasi tersebut membentuk harga jual di pasar, dengan acuan harga gas dunia yang berlaku saat itu. 

"Pasti (harga gas non-subsidi akan turun) kan ada formulasinya, jadi kalau harga dunia turun, pasti dia turun juga, kalau naik, dia ikut naik," ungkapnya. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 jam lalu

Prabowo Sebut Dasco, Cak Imin hingga Bahlil 3 Kancil Politik: Bahaya Kalau Ngumpul

6 jam lalu

Kelakar Prabowo di Harlah PKB: Katanya MBG Singkatan Mas Bahlil Ganteng, Bisa Aja Lo

16 jam lalu

Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat, Berlaku Mulai 28 Juli

2 hari lalu

Bahlil Ramal Hidrogen Bakal Jadi Gantikan Kendaraan Listrik: Paling Lambat 5-10 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal