Meski begitu, Bahlil menegaskan bahwa kondisi tersebut berada di luar kendalinya. Sebab, hal itu merupakan kewenangan dari PLN.
“Tapi teknisnya untuk sampai ke power plant bukan tugas Dirjen Minerba itu teknis manajemen logistik PLN,” tutur dia.
“Jadi pemerintah punya kewajiban menyiapkan alokasi, perusahaannya apa dan segera mendorong untuk berkontrak dengan PLN. Begitu kontrak selesai urusan berikutnya bukan lagi pemerintah itu urusan teknis PLN,” kata Bahlil.